Kritik Muncul Usai Kejagung Dikawal TNI, Kemenkum Bakal Berkoordinasi

BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kajagung) dan TNI terkait pengamanan yang belakangan ini dikritik masyarakat dan dianggap tak sesuai.
Menurut Supratman, hal itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti polemik yang terjadi. Akan tetapi, pihaknya akan mencoba berkoordinasi.
"Nanti kami akan mencoba menyampaikan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas fungsi Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, sinergitas TNI dan Polri tetap kuat terkait penjagaan yang dilakukan terhadap Kejaksaan Agung. Ia yakin langkah itu dilakukan demi keamanan.
"Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat. Dan juga menyangkut soal untuk menjaga keamanan dan lain-lain sebagainya itu saya rasa tusinya sudah jelas ya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menjamin kerja sama pengamanan dari TNI ke jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
Hal itu dipastikan, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar bahwa pemberian bantuan dari TNI justru menguntungkan pihaknya dari segi pengamanan.
"Tidak ada (mempengaruhi penegakan hukum)," kata Harli.
Harli pun mengulas kerja sama Kejagung dengan TNI seyogyanya telah berjalan cukup lama, sejak Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil) berdiri.
Dengan adanya penekanan dalam perjanjian atau MoU antara Kejaksaan dengan TNI. Dengan tujuan pengamanan sekaligus bertukar informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
"Hampir di semua MoU ada klausula pertukaran informasi, tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan," ucap dia.
Sebelumnya, Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerja sama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerja sama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Ruang lingkup kerjasama dilakukan sesuai permintaan dari Kejaksaan meliputi; 1. Pendidikan dan pelatihan; 2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; 3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
Kemudian; 5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; 6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; dan 8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun, perintah pengamanan ini sebagaimana tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Di mana, agar disiapkan para prajurit untuk pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Seluruh personel dengan alat perlengkapan lengkap nantinya akan terbagi dalam 30 prajurit untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tingkat provinsi, sementara 10 prajurit untuk pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) tingkat kota/kabupaten.
Dalam poin tersebut juga tertuang apabila dalam wilayah personel TNI AD kurang mencukupi, pengamanan juga bisa diminta bantuan personel dari jajaran TNI Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Udara (AU).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu