BPOM Susun Aturan Influencer Produk Obat dan Makanan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 15 Mei 2025 | 18:30 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (BeritaNasional/dok BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar (BeritaNasional/dok BPOM)

BeritaNasional.com -  Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) merancang aturan terkait kewenangan pemengaruh (influencer) mengulas produk. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap dalam waktu dekat aturan ini bakal rampung.

"Sekarang peraturan kami sedang dalam harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan," kata Ikrar saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ikrar merespon pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi terkait masalah  pemengaruh (influencer) yang digunakan perusahaan untuk mengiklankan produk. Beberapa waktu lalu terjadi kasus terkait intervensi oleh para pemengaruh.

Ia kemudian mengemukakan aturan baru tentang pemengaruh dalam bentuk Peraturan BPOM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. BPOM telah melibatkan sejumlah pemengaruh dan memberikan edukasi ke masyarakat saat menyusun aturan tersebut.

"BPOM untuk menyangkut influencer dan review-review ini telah melaksanakan sesuai dengan wewenang kami, kami sudah mengundang influencer dan kami juga melakukan edukasi ke masyarakat yang berhubungan dengan ini," katanya.

Aturan tersebut akan memuat sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Serta menjelaskan peran partisipasi masyarakat dalam melaksanakan evaluasi terhadap produk obat dan makanan.

"Jadi termasuk sanksi-sanksi yang akan kita berikan termasuk tentu sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada. Jadi jawabannya kami sangat punya atensi yang sangat besar terhadap ini," tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: