Soal Aturan Pembatasan Penggunaan Media Sosial Anak, Pemerintah RI Belajar dari Australia

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 16 Mei 2025 | 13:02 WIB
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital. (Foto/Doc. Komdigi)
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital. (Foto/Doc. Komdigi)

BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belajar dari Australia dalam hal penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Seperti diketahui, Australia baru saja mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak.

Dalam keterangan pers yang diterbitkan di Jakarta pada hari Jumat, (16/5/2025) Meutya menjelaskan bahwa Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum untuk Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024 di Australia memiliki kesamaan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Indonesia.

"Pembatasan media sosial berdasarkan usia tertentu, termasuk penundaan usia, juga diterapkan di Australia," ujarnya setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Kami membahas bagaimana implementasi regulasi ini ke depan agar benar-benar dapat dilaksanakan dengan efektif," ucapnya lebih lanjut.

Pemerintah Indonesia juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam kampanye bersama untuk memastikan perlindungan anak-anak di dunia digital.

Selain itu, PP Tunas hadir untuk mengurangi peredaran konten negatif yang berpotensi membahayakan anak-anak di ruang digital. Peraturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memfilter konten berisiko tinggi bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin proses perbaikan yang cepat dan transparan.

PP Tunas juga akan mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risikonya. Anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform media sosial yang dianggap berisiko rendah, dengan izin orang tua. Sedangkan anak berusia 13 hingga 15 tahun juga memerlukan izin orang tua atau wali untuk mengakses platform yang berisiko rendah. Anak berusia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun dengan persetujuan orang tua atau wali. Hanya individu yang berusia 18 tahun ke atas yang diberikan akses penuh ke platform digital.

Menurut ketentuan ini, penyedia platform digital memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi anak-anak dan orang tua guna meningkatkan literasi digital mereka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: