KPK Panggil Sejumlah Pihak BRI terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dalam upaya permintaan keterangan terkait kasus penyimpangan itu.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020-2024," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Adapun saksi yang dipanggil adalah General Manager Koperasi Swakarya BRI Sabur Rachmad dan Direktur Utama PT BRI-IT (Beringin Inti Teknologi) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kemudian pensiunan BUMN Darmadi, Eks Kepala Divisi Retail Payment di BRI Dhoni Ramadi Saharto Putro, dan karyawan swasta Ikhsan Darmawan.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih," tuturnya.

Sebelumnya, Budi mengatakan KPK tengah mendalami pengkondisian yang dilakukan dalam proses pengadaan mesin EDC karena diduga ada pengaturan harga.

Pengaturan harga dan skema pengadaan tersebut juga diduga tidak hanya mencakup sistem beli putus, tetapi juga mekanisme sewa menyewa. 

Lembaga antikorupsi menduga proses ini disertai rekayasa demi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Dalam konstruksi perkara ini, diduga terjadi pengondisian yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata dia.

KPK juga mengungkap bahwa sebagian anggaran yang disiapkan untuk pengadaan mesin EDC itu diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Ia mengingatkan saat ini pihaknya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka lain dan akan segera melakukan penahanan.

“Saat ini masih terus dilakukan penyidikannya. Nanti akan kami update jika sudah ada upaya-upaya paksa seperti penahanan,” tandas Budi.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: