Kejati Jakarta Dalami Aliran Dana Investasi Bodong Robot Fahrenheit ke Jaksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Mei 2025 | 14:35 WIB
Gedung Kejati Jakarta. (Foto/Facebook/Kejati Jakarta)
Gedung Kejati Jakarta. (Foto/Facebook/Kejati Jakarta)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mendalami aliran dana dari perkara korupsi pengembalian barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang melibatkan jaksa dan pengacara.

Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan membenarkan bahwa pendalaman dilakukan sebagaimana adanya dakwaan aliran dana senilai Rp 11,7 miliar pada 2023 ke beberapa jaksa.

“Proses pemeriksaan di internal sedang berlangsung. Begitu ada hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami segera update,” kata Syahron saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).

Sementara itu, terkait dengan beberapa jaksa yang namanya diduga turut menerima aliran dana dalam dakwaan terdakwa mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya telah dijadikan saksi.

Mereka adalah Dody Gazali (Plh. Kasi Pidum/ Kasi BB Kejari Jakarta Barat);

Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat);

Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat); M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat); Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat); dan Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat).

“Oh, itu sudah diperiksa sebagai saksi Uang sudah dikembalikan dan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara serta jadi pertimbangan dalam amar tuntutan penuntut umum untuk dikembalikan kepada korban atau ug berhak,” ujarnya.

Dalam dakwaan, mantan jaksa Azam telah didakwa pasal gratifikasi, pemerasan, hingga suap senilai Rp 11,7 miliar bersama dengan pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Sebagai JPU kasus tersebut ketika itu, Azam telah menyalahgunakan wewenang dengan memeras untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan bersama-sama dengan pengacara OS dan BG untuk mengambil uang korban.

Berikut perincian aliran uang yang diduga diterima Azam:

- Rp 8 miliar dipindah ke rekening istrinya, Tiara Andini, yang dipergunakan untuk:

• Rp 2 miliar untuk membayar asuransi BNI Life

• Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI

• Rp 3 miliar untuk membeli rumah

• Rp 1 miliar untuk umrah, plesiran ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren, dan lain-lain

- Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam ke mata uang Dolar Singapura, kemudian diserahkan ke beberapa pihak, yakni:

• Rp 300 juta kepada Dody Gazali selaku Plh Kasi Pidum atau Kasi BB Kejari Jakbar sekitar Desember 2023;

• Rp 500 juta kepada Hendri Antoro selaku Kajari Jakbar yang dititipkan melalui Dody Gazali sekitar Desember 2023;

• Rp 500 juta kepada Iwan Ginting selaku mantan Kajari Jakbar pada sekitar 25 Desember 2023;

- Rp 450 juta ditransfer kepada Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar;

- Rp 300 juta diserahkan kepada M Adib Adam selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar;

- Rp 200 juta diserahkan kepada Baroto selaku Kasubsi Pratut Kejari Jakbar;

- Rp 150 juta diserahkan kepada sejumlah stafnya;

- Rp 200 juta diserahkan kepada kakaknya;

- Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Azam.

Karena perbuatannya itu, jaksa menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: