Indonesia Kecam Keras Israel Kepung RS Indonesia di Gaza Utara

BeritaNasional.com - Indonesia mengecam keras serangan tentara Zionis Israel yang semakin parah di seluruh Jalur Gaza, Palestina, termasuk pengepungan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara yang melanggar hukum internasional.
“Serangan Israel terhadap fasilitas sipil merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui media sosial X.
Indonesia mendesak supaya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memainkan perannya untuk menghentikan kekejaman yang ditunjukkan Israel melalui serangannya di Jalur Gaza.
DK PBB dan komunitas internasional juga didorong mengambil tindakan tegas guna memastikan tegaknya hukum internasional atas serangan Israel.
Selain itu, Indonesia memandang bahwa gencatan senjata permanen harus segera diwujudkan dan akses bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza harus dibuka seluas-luasnya.
Sebelumnya disampaikan organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), RS Indonesia mengalami kerusakan struktural parah akibat serangan Zionis Israel yang semakin masif terhadap fasilitas medis terakhir yang masih aktif di Gaza Utara itu.
“Kondisi RS memprihatinkan. Kaca-kaca jendela pecah dan plafon berjatuhan di lantai, sehingga mengganggu berbagai layanan medis penting di ruang perawatan intensif, instalasi gawat darurat, dan ruang operasi,” menurut MER-C.
Bom-bom yang dijatuhkan pasukan Zionis di sekitar area RS menimbulkan guncangan hebat seperti gempa yang semakin menambah kerusakan di RS. “Beberapa alat medis bahkan dilaporkan tertimpa reruntuhan akibat getaran (ledakan) tersebut,” ucap MER-C.
Meski di tengah ancaman Israel dan keterbatasan makanan, puluhan staf medis dan relawan yang masih bertahan di RS Indonesia terus berusaha membersihkan bagian dalam rumah sakit, demikian MER-C.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu