DPR Segera Bahas RUU PPRT, Baleg: Kami Butuh Narasumber dari Akademisi dan Stakeholder

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 21 Mei 2025 | 15:11 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (BeritaNasional/dok Gerindra)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (BeritaNasional/dok Gerindra)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahaS Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut memang sempat dibahas namun nantinya DPR akan menyusun ulang draf RUU PPRT yang sudah disusun oleh DPR periode 2019-2024.

Bob kemudian menjelaskan alasan penyusuan ulang draf tersebut. Situasi dan kondisi yang berbeda pada periode sekarang membutuhkan capaian baru dalam UU PPRT tersebut sehingga kajian konteks akademiknya pun berbeda. 

"Draf RUU yang lalu akan menjadi dasar untuk penyusunan RUU PPRT saat ini. Oleh karena itu, kita sangat memerlukan narasumber-narasumber dari para akademisi dan stakeholder," ujarnya. 

Melansir Antara, Rabu (21/5/2025) Bob yang menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum membahas RUU PPRT Senayan Jakarta juga menyampaikan Sekretariat Baleg DPR tidak akan lagi menyusun pembukaan draf RUU PPRT yang telah disusun pada periode sebelumnya Karena penyusunan draf itu akan mencakup pembaruan naskah akademik.

"Maka drafnya pun juga akan menjadi pembaruan juga atau berbeda juga," katanya.

Ia menyampaikan aspirasi dari para akademisi dan pihak yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga (PRT) diperlukan untuk dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT.

Saat ini, masalah yang dihadapi para PRT dalam kondisi yang kompleks. Masalah yang dihadapi, antara lain mengenai imbalan yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, hingga kurangnya akses terhadap hak dasar.

Ia menambahkan selama ini PRT hanya bekerja begitu saja dengan perjanjian secara lisan tanpa ada perjanjian apapun secara formal mengenai tugasnya. (Antara)
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: