Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi, KPK Geledah Kemenaker 3 Mobil Disita

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya mengamankan tiga buah mobil terkait kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
“Terkait pengeledahan di Kemenaker, KPK atau tim penyidik menyita tiga buah kendaraan roda empat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (21/5/2025).
“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” imbuhnya.
KPK, kata Budi, bakal menyampaikan seluruh hasil temuannya dari penggeledahan di Kemenaker apabila kegiatan tersebut sudah selesai.
“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan pengeledahan sudah rampung,” tuturnya.
Selain itu, Budi juga mengaku belum bisa membeberkan siapa saja sosok tersangka dalam perkara ini. Dia berjanji akan memberikan informasi tersebut pada waktu yang tepat.
Budi mengatakan KPK mengapresiasi Kemenaker yang mendukung kegiatan tersebut. Menurutnya, Kemenaker berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dalam dukungannya.
“Komitmen dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang KPK sedang lakukan,” kata dia.
Dia mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan meraih skor 71,29 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 atau masih masuk dalam kategori rentan.
“Tentu skor tersebut menjadi sinyal kuat perlunya langkah-langkah perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti dari hasil dan rekomendasi dalam SPI tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aksus dugaan korupsi di Kemenaker berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.
Pemerasan itu, kata Asep, dilakukan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," tukasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu