KPK Masih Dalami Hasil Penggeledahan di Kediaman Robert Bono

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Mei 2025 | 23:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman pengusaha Robert Bono.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi penggeledahan yang berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

“(Masih mendalami) hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Saudara RB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (21/5/2025).

Saat ditanya kapan tim penyidik akan memanggil Robert Bono, Budi mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“KPK masih mendalami hasil pemeriksaan dari saksi-saksi sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah salah satu kediaman milik pengusaha Robert Bono di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci terkait kasus apa hingga penggeledahan dilakukan di kediaman Robert Bono.

“Benar, (kediaman Robert di) Jakarta,” ujar Fitroh melalui WhatsApp.

Dalam perkara gratifikasi, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dengan besaran USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Rita dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: