DPR Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Bos Sritex

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
DPR dukung Kejaksaan selesaikan kasus korupsi bos Sritex (Beritanasional/Ahda)
DPR dukung Kejaksaan selesaikan kasus korupsi bos Sritex (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank. Hasbi mendorong kasus tersebut diusut tuntas.

Penetapan tersangka dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

Menurut Hasbi, penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional dan tidak tebang pilih, termasuk pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di korporasi besar.

"Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas," ujar Hasbi, Kamis (22/5/2025).

Ketua DPW PKB Jakarta ini mengingatkan Kejaksaan Agung mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Serta menghormati hak hukum terangsang selama penyidikan.

Hasbi berharap Kejaksaan Agung bisa menangani kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya termasuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

"Penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Hasbi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Iwan dijerat tersangka, bersama dua pejabat tinggi dari Bank BJB dan Bank DKI.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Qohar, Iwan bersama dua tersangka lain bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

"Yang bersangkutan ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," pungkasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: