Kemenham Bakal Dalami Dugaan Eksploitasi Ojol

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:04 WIB
Driver ojol mencari nafkah (Beritanasional/Elvis)
Driver ojol mencari nafkah (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) akan mendalami adanya dugaan eksploitasi dalam pekerjaan ojek online (ojol). 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kemenham Munafrizal Manan usai menerima perwakilan ojol di Kantor Kemenham.

"Kami akan dalami bagaimana kondisi kerja teman-teman profesi ojol ini. Kemudian apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya," kata Munafrizal di Kemenham, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami unsur keamanan dan jaminan kerja dalam kemitraan ojol dengan aplikator. Oleh sebab itu, Kemenham akan memanggil pihak aplikator.

"Kami juga akan memberikan kesempatan yang seimbang, yang sama kepada pihak aplikator untuk menyampaikan dari versi mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Lasarus memastikan solusi atas berbagai keluhan pengemudi ojol tidak ditampung melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dia mengatakan, bahwa nantinya bakal mengakomodasinya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Angkutan Online.

"Karena gini, kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya jadinya. Karena ini spesifik sekali," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan.

Lasarus mengatakan, idealnya soal angkutan online ini diatur khusus. Sehingga, ketentuannya dapat diatur dengan tegas pasal per pasal.

"Kami melihat angkutan online ini kan lex spesialis ya. Dari sisi, strukturnya kalau kita buat undang-undang ini lex spesialis ini. Lebih baik kita ini buat sendiri sehingga bisa rigid nanti kita atur. Satu persatu. Pasal demi pasal," ujar Lasarus.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online kemungkinan akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPR RI. Hal ini dikarenakan cakupan materi dalam RUU tersebut melibatkan banyak sektor dan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD).

Komisi V DPR RI akan menangani aspek transportasi sebagai domain utamanya. Sementara itu, persoalan sistem digital dan teknologi yang berkaitan dengan layanan daring akan menjadi bagian pembahasan Komisi I DPR, yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selanjutnya, hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator akan menjadi fokus Komisi IX DPR, karena menyangkut ketenagakerjaan. Sedangkan aspek pembayaran dan transaksi yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibahas oleh Komisi XI DPR.

Dengan melibatkan lintas komisi, pembentukan pansus dinilai sebagai mekanisme yang tepat untuk membahas RUU ini secara komprehensif dan menyeluruh.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: