Eks Kader PDIP Saeful Bahri Akui Uang Suap PAW Berasal dari Harun Masiku

BeritaNasional.com - Eks kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku bahwa uang suap terkait pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) berasal dari mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mulanya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri yang merupakan hasil dari putusan sidang tahun 2020.
Ronny mempertanyakan isi BAP yang menyebut adanya dua kali penyerahan uang senilai Rp 1,25 miliar oleh Harun Masiku kepada Saeful.
"Jadi, dalam pertimbangan Saudara Saksi, dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku yang diterima terdakwa secara bertahap, yaitu pada 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta. Betul, ya?" tanya Ronny di PN Jakpus, Kamis (22/5/2025).
"Betul," jawab Saeful Bahri.
"Artinya, sumber dana Rp 400 juta tersebut dari Harun Masiku. Betul, ya?" tanya Ronny lagi.
"Betul," konfirmasi Saeful.
Selain itu, Ronny juga membacakan bagian lain dari BAP Saeful yang menyatakan bahwa uang senilai Rp 1,25 miliar itu diakui digunakan untuk operasional agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
"Sebesar Rp 1,25 miliar," kata Saeful Bahri.
Ronny juga menyinggung pernyataan Saeful dalam BAP yang menyebut dirinya berpura-pura menelepon Hasto Kristiyanto agar seolah-olah ada perintah langsung darinya.
Dengan demikian, Agustiani Tio Fridelina bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku karena mengira ada instruksi dari Hasto. Namun demikian, Saeful mengaku tidak pernah membicarakan soal dana dengan Hasto.
"Ya, memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke Rumah Aspirasi, itu ketemu Pak Hasto," tutur Saeful.
"Apakah dalam pertemuan tersebut membicarakan soal dana?" tanya Ronny.
"Tidak," tandas Saeful Bahri.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu