Eks Penyidik KPK Soroti Hedonisme di Kalangan Pejabat Sebagai Akar Korupsi

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa salah satu motif yang kerap mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi adalah gaya hidup mewah atau hedonisme.
Hal itu ia sampaikan menanggapi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana atau imbauan untuk menghindari hedonisme pada aparatur peradilan umum.
“Salah satu motif orang korupsi adalah agar dipandang orang lain melalui kekayaan yang dimilikinya dari hasil korupsi,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Sabtu (24/5/2025).
Yudi mengatakan bahwa perilaku tersebut sering kali justru menjadi bumerang. Pasalnya, aksi pamer kekayaan (flexing) yang berlebihan di media sosial bisa menjadi incaran aparat penegak hukum.
“Ya, jadi mereka melakukan flexing. Bukan hanya pelaku korupsinya, tetapi keluarganya juga bisa ikut terseret. Baik itu pasangannya, bahkan anaknya,” kata dia.
Menurut Yudi, SEMA tersebut merupakan langkah positif, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia.
“Tentu ini merupakan hal yang positif terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) telah meminta para hakim dan aparatur peradilan untuk menghindari gaya hidup mewah.
Hal ini tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana pada aparatur peradilan umum.
Para hakim dan insan peradilan diimbau untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, memakai, memamerkan barang-barang mewah, serta mengunggahnya ke media sosial.
Selain itu, aparatur peradilan juga diminta untuk menyelenggarakan acara seremonial secara sederhana, baik di kantor maupun dalam lingkungan keluarga.
HUKUM | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu