BMKG Sebut DPC GRIB Tangsel Sudah Kuasi Lahan 3 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 25 Mei 2025 | 09:05 WIB
Sekretaris Utama BMKG Guswanto (kiri) dalam sebuah kesempatan. (Foto/Istimewa)
Sekretaris Utama BMKG Guswanto (kiri) dalam sebuah kesempatan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Guswanto mengungkap para anggota DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) sekitar tiga tahun lalu mengeklaim penguasaan lahan di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Hal itu disampaikan Guswanto setelah jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengusut polemik kasus penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi yang sedianya hendak dibangun Gedung Arsip BMKG.

“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah. Namun, untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” jelasnya yang dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Guswanto menjelaskan pihaknya segera memanfaatkan lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. 

Diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 dengan rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sedianya hendak dibangun pada 2023.

“Langkah dari BMKG setelah hari ini, tentunya kita akan memanfaatkan lahan ini sesuai dengan kepentingan BMKG. Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kami lakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Tidak lupa, Guswanto turut berterima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian. Dia berharap masyarakat tidak mengulangi perbuatan untuk mengeklaim lahan milik negara tersebut.

“Kepada masyarakat agar lebih cermat di dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya, ditanya terlebih dahulu pemiliknya. Dan yang terakhir, karena ini memang aset BMKG, dan merupakan aset negara, jadi kami juga harus pertahankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari tindak lanjut laporan tersebut, total ada 17 orang yang diamankan merupakan anggota Ormas GRIB Jaya dan pihak mengaku ahli waris.

“Setidaknya, kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ. Kemudian, 6 di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (24/5/2024).

Para anggota ormas yang ditangkap, salah satunya, adalah pria berinisial Y yang merupakan ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel. Dia berperan sebagai pihak yang mengeklaim menduduki lahan milik BMKG.

“Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele. Kemudian, pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ujarnya.

Dengan cara premanisme ini, Y bersama anak buahnya turut mematok harga sewa kepada pengusaha pecel lele Rp 3,5 juta. Kemudian, pengusaha pedagang hewan kurban telah dipungut Rp 22 juta.

“Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota Ormas Saudara Y,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: