Jual Pipa Rokok dan Patung dari Gading Gajah, 4 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk gading gajah ilegal.
Mereka adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tiga laporan polisi terkait temuan penjualan pipa rokok dan patung ukiran dari gading gajah.
“Memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat jumpa pers pada Senin (26/5/2025).
Kasus pertama untuk tersangka IR dan ST diduga telah memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah lewat live media sosial TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Keduanya menjual barang ilegal tersebut dengan harga bervariasi.
“Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta 8 buah gading gajah,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka SS sama dengan tersangka sebelumnya yang turut memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah. Barang buktinya adalah 135 buah pipa rokok yang berhasil disita dari tangan SS.
Kemudian, dari tersangka JF, polisi menyita 10 patung ukiran, 1 kepala gesper ukiran singa, 7 pipa rokok, dan 7 gelang yang seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita dari empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000. Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit, dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” paparnya.
“Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp 1.000.000.000. Itu satu pcs-nya,” sambung Nunung.
Saat ini, Nunung menegaskan pihaknya terus mendalami kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Pihaknya mendalami sumber gading gajah yang diterima para tersangka.
“Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya.
Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu