Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta dalam Kasus Suap Vonis Bebas

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:40 WIB
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa meyakini secara sah dan bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

 "Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa di PN Jakpus, Rabu (28/5/2025).

"Melakukan tindak pidana korupsi memberi suap. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda Rp 750 juta yang bakal diganti kurungan enam bulan penjara apabila tak dibayar Meirizka.

Jaksa meyakini Meirizka melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. 

Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. Di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: