DPR Minta Pemerintah Siapkan Mekanisme Subsidi SD-SMP Gratis

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menyiapkan mekanisme subsidi untuk sekolah swasta tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pendidikan dasar digratiskan di sekolah negeri dan swasta.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," kata Lalu, Rabu (28/5/2025).
Politikus PKB ini mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional untuk menjalankan putusan MK. Perlu postur APBN dan APBD yang mampu menanggung pembiayaan operasional dari SD dam SMP.
"Melalui pemerintah, maka perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD, SMP, baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ujarnya.
Karena itu juga perlu ada perubahan kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah khususnya untuk mencakup sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," katanya.
Pemerintah juga perlu duduk bersama dengan pemangku kepentingan untuk menyusun peta jalan pendidikan supaya putusan MK bisa dijalankan dengan baik.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik"
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya," ungkapnya.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi para hakim konstitusi lainnya. Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dilihat dari laman MK, Rabu (28/5/2025).
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu