2 Jambret yang Kerap Beraksi di Gambir dan Kemayoran Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 29 Mei 2025 | 11:18 WIB
Jambet ditangkap (Beritanasional/Bachtiar)
Jambet ditangkap (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga Jakarta Pusat akhirnya berhasil diungkap. Dua pelaku kini telah ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa (27/5/2025) lalu.

Kedua pelaku berinisial RO (26) dan DWP (23) yang kerap beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran. Dengan sepeda motor kerap kali menyasar para pejalan kaki yang tengah lengah memainkan ponselnya di jalan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan penyelidikan kepada kedua pelaku dilakukan terkait aksi jambret terhadap korban SU (57) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat.

"Korban disambar dari belakang oleh pelaku yang berboncengan. D.W.P. mengendarai sepeda motor, sementara R.O. langsung merampas ponsel dari tangan korban. Mereka kabur dengan kecepatan tinggi," ujar Susatyo, Kamis (29/5/2025).

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, kata Susatyo, Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang ternyata sudah sering beraksi di sejumlah titik lain di Jakarta Pusat.

"Mereka bukan pelaku baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan H.R. Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta pusat dalam menjaga keamanan dari para pelaku kejahatan jalanan," tuturnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan timnya telah mengantongi identitas pelaku sejak pertengahan Mei. Setelah mengintai selama beberapa hari, akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang tertidur di kamar kos.

"Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 siang. Keduanya tidak sempat melawan karena masih dalam keadaan tidur. Saat digeledah, kami temukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban," ungkap Firdaus.

Dari hasil pemeriksaan, RO dan DWP mengaku bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan aksi jambret, khususnya saat bulan Ramadhan 2025. Mereka menyasar lokasi strategis yang ramai dilalui warga, namun minim pengawasan.

"Pengakuan mereka, aksi dilakukan selama Ramadhan di jalan Juanda, Veteran, Perwira dan terakhir Mei lalu di Kemayoran. Mereka mencari korban yang terlihat memegang ponsel saat berjalan," ujar Firdaus.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.

"Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110," tutup Firdaus.

Penyidik akan melanjutkan proses penyitaan barang bukti, penahanan resmi terhadap pelaku, serta pengembangan kasus ke lokasi-lokasi lainnya di Jakarta.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: