Polemik Penetapan Tersangka Eks Amil Baznas, Antara Sebarkan Dokumen Rahasia Atau Whistleblower

BeritaNasional.com - Keputusan Polda Jawa Barat menetapkan mantan karyawannya, Tri Yanto (TY), sebagai tersangka menuai polemik di tengah masyarakat. Ia diduga telah membocorkan dokumen rahasia milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik yang bersifat rahasia.
"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa T Y, S.E.I telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Dokumen itu diketahui telah dikirim sejak 16 Februari 2023 dan dipindahkan ke laptop pribadi TY sekitar Agustus 2023. Beberapa dokumen penting lainnya, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, juga diduga dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi.
Padahal, dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi. Artinya, dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak untuk disebarluaskan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023,” jelas Hendra.
Meski sudah tidak lagi bekerja di Baznas, TY diketahui masih menyimpan dokumen tersebut dalam laptop MacBook Pro 13” keluaran 2017 dan printer Epson L360, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“(Barang bukti lain) tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada BAZNAS yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar,” imbuhnya.
Di sisi lain, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Drs. H. Anang Jauharuddin, Ir. Rachmat Ari Kusumanto, Dr. KH. Ali Khosim, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan juga melibatkan dua ahli, yaitu Irawan Afrianto (ahli ITE) dan Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane (ahli pidana), guna memperkuat pembuktian.
“Atas perbuatannya, T Y dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Kritik ICW: Dugaan Kriminalisasi Whistleblower
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kritik terhadap langkah hukum yang diambil Polda Jabar. Menurut mereka, TY seharusnya diposisikan sebagai whistleblower yang tengah membongkar dugaan korupsi di Baznas Jabar.
“Kriminalisasi terhadap pelapor dugaan kasus korupsi yang terjadi di BAZNAS menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia, dalam keterangannya.
TY, yang saat itu masih menjabat sebagai auditor di Baznas Jabar, diduga hendak melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar (periode 2021–2023) dan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
“TY sebagai whistleblower menempuh jalan panjang dengan melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke berbagai pihak, antara lain Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, hingga ke sejumlah penegak hukum,” jelas Erma.
Namun alih-alih mendapat perlindungan, laporan TY justru menjadi bumerang. Ia kemudian dilaporkan balik ke Polda Jabar atas dugaan membocorkan dokumen rahasia.
“Alih-alih fokus pada kebenaran materiil pada pelaporan TY, Polda Jawa Barat justru menetapkan TY sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tentang pengaksesan dokumen rahasia milik BAZNAS Jabar,” lanjutnya.
ICW juga menyoroti bahwa dokumen yang disampaikan TY tidak pernah dipublikasikan secara luas, melainkan hanya diberikan kepada pihak pengawas internal BAZNAS, APIP Kementerian Agama, dan aparat penegak hukum.
“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower untuk membongkar dugaan korupsi di BAZNAS,” tegasnya.
Tanggapan Baznas Jabar
Menanggapi isu tersebut, Baznas Provinsi Jawa Barat buka suara dan membantah seluruh tuduhan dugaan korupsi yang dilontarkan mantan karyawannya. Termasuk dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah sebesar Rp3,5 miliar.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, menjelaskan bahwa berbagai tudingan telah diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.
"Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," kata Achmad, dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan, sebagai bentuk akuntabilitas, pengelolaan dana zakat di Baznas Jabar rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan selalu meraih opini Wajar.
“Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efektif dan transparan. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.
Selain itu, lembaga tersebut telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan meraih predikat "informatif" sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Achmad menegaskan bahwa Baznas Jabar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mengklaim tidak pernah menghalangi laporan yang disampaikan TY.
“Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apa pun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” ujarnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu