Tak Terima Kebijakannya Dibatalkan, Gedung Putih Ajukan Banding

BeritaNasional.com - Presiden Donald Trump tidak terima dengan Putusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang membatalkan dan melarang pemberlakuan tarif dagang.
Gedung Putih pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Federal. Mereka meyakini pengadilan ini akan membatalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat tersebut. Demikian disampaikan Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih Kevin Hassett, kemarin waktu setempat.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dalam mengenakan tarif perdagangan, dengan menambahkan bahwa tarif tersebut "akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen."
Putusan tersebut menghentikan tarif 25% untuk beberapa barang yang diimpor dari Meksiko dan Kanada serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat tetapi tetap memberlakukan tarif 25% untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.
"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," kata Hassett kepada media Fox Business.
Sebelumnya pada 2 April, presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif timbal balik pada impor dari berbagai negara.
Tarif dasar ditetapkan sebesar 10% dengan tarif yang lebih tinggi diterapkan ke 57 negara berdasarkan defisit perdagangan AS dengan setiap negara tertentu.
Sementara itu pada 9 April, Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10% akan dikenakan selama 90 hari pada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu