Satresnarkoba Polres Cimahi Amankan Anggota Grib Jaya Pengedar Narkoba

BeritaNasional.com - Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, modus operandi pelaku menggunakan sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (31/5/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG,” tuturnya.
Dalam penyelidikan itu, Polri mendapati AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah Desa Cihideung Parongpong, Bandung Barat.
“Pelaku ditangkap Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga sabu) bruto 106,71 gram,” kata dia.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita sebuah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu