Update Galian C Cirebon Longsor: Kembali 3 Korban Tewas Ditemukan

BeritaNasional.com - Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi tiga jenazah korban longsor yang melanda kawasan tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat pagi (30/5/2025).
Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia yang tercatat hingga malam hari ini menjadi 13 jiwa.
Kepala Pusat Data, Informasl dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan berdasar data yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari 13 korban meninggal dunia, 5 di antaranya masih dalam proses identifikasi.
"Kaji cepat sementara mencatat terdapat 3 unit alat berat ekskavator dan 6 unit mobil truk turut tertimbun longsor," ujarnya.
Ia menyebut operasi pencarian dan penyelamatan korban masih menjadi prioritas penanganan darurat saat ini. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Cirebon, TNI, Polri, Basarnas, relawan, dan warga telah menghentikan operasi pencarian hari ini pada pukul 17.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada besok hari.
Berdasarkan prakiraan cuaca yang dikeluarkan oleh instansi terkait hingga dua hari kedepan untuk wilayah Kabupaten Cirebon kondisi cuaca terpantau cerah berawan.
"Kami tetap mengimbau warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan," pintanya.
Permintaan yang sama juga ia sampaikan bagi para Tim SAR gabungan yang sedang melakukan operasi pencarian dan pertolongan untuk tetap memprioritaskan keselamatan mengingat masih berpotensi terjadinya bencana susulan.
Sementara itu, bagi warga yang tinggal di dekat lereng tebing dan pinggir sungai, pantau secara berkala kondisi tanah yang ada di sekitar rumah dan debit air disekitar aliran sungai.
"Warga juga diminta melakukan evakuasi mandiri jika terjadi hujan terus menerus selama dua jam atau lebih," tukasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu