SBM 2026 Ditetapkan, Fokus Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

BeritaNasional.com - Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) agar lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menegaskan bahwa kebijakan SBM 2026 tersebut dirancang sejalan dengan kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran.
“Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dikutip, Selasa (3/6/2025).
Standar biaya ini akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga di sisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).
Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.
Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain:
1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu:
a. penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day. Sementara untuk uang harian Rapat Halfday sudah dihapuskan sejak TA 2025
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
2. Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu:
a. pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b. biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
3. Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.
4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu