Apakah Daging Kurban Boleh Tidak Dimakan? Simak Penjelasan Lengkapnya
BeritaNasional.com - Pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha kerap kali disorot oleh kampanye hak asasi hewan dan veganisme. Beberapa pihak menganggap penyembelihan hewan sebagai tindakan kejam, memunculkan pertanyaan di benak sebagian Muslim apakah boleh tidak mengonsumsi daging kurban?
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah pada Selasa (3/6/2025), kehalalan daging hewan sudah ditegaskan dengan jelas dalam Islam.
Namun, individu diperbolehkan untuk tidak memakan daging kurban, asalkan motifnya bukan didasari keyakinan yang keliru, seperti menganggap penyembelihan sebagai tindakan haram atau kurang mulia.
Daging Halal Menurut Al-Qur'an dan Ijma Ulama
Kehalalan daging hewan dalam Islam telah ditegaskan melalui berbagai ayat dalam Al-Qur'an dan diperkuat oleh konsensus ulama (ijma). Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 1:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. Dihalalkan bagimu hewan ternak."
Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta halal untuk dikonsumsi. Penegasan serupa juga ditemukan dalam Surah An-Nahl ayat 5:
"Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untukmu; padanya terdapat kehangatan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan."
Serta dalam Surah Ghafir ayat 79:
"Allah-lah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk ditunggangi dan sebagian untuk dimakan."
Menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, kehalalan daging hewan termasuk dalam kategori maklum min ad-din bid-darurah (diketahui secara pasti dalam agama), yang semakin diperkuat oleh ijma ulama.
Menganggap Haram Berpotensi Rusak Akidah
Meski demikian, keyakinan yang menganggap penyembelihan hewan sebagai tindakan haram atau kejam sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Allah berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 116:
"Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan lidahmu dengan dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan atas nama Allah."
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, menegaskan bahwa:
"Menganggap halal sebagai haram dapat merusak akidah, bahkan berpotensi mengarah pada kekufuran (naudzubillah min dzalik)."
Oleh karena itu, seseorang yang menolak daging kurban karena beranggapan penyembelihan itu haram atau tidak bermoral, telah keliru dalam keyakinannya.
Toleransi dalam Islam: Alasan yang Dibenarkan
Kendati demikian, Islam tetap memberikan kelonggaran bagi seseorang untuk tidak mengonsumsi daging kurban, selama alasannya tidak berseberangan dengan syariat. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim, menyampaikan sabda Nabi Muhammad SAW:
"Aku berpuasa dan berbuka, aku tidur dan menikah, serta aku memakan daging."
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW mengonsumsi daging. Namun, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa memilih untuk tidak memakan daging atau tidak menikah adalah boleh (jaiz), asalkan tidak didasari motif yang salah. Sebagai contoh, seseorang boleh tidak memakan daging karena alasan kesehatan atau preferensi pribadi.
Namun, jika motivasinya adalah keyakinan bahwa memakan daging kurang mulia atau penyembelihan adalah kejahatan, maka keyakinan ini keliru dan berpotensi melanggar syariat. Nabi SAW juga bersabda:
"Barang siapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku."
Hadis ini memperjelas bahwa menolak sunah, termasuk dengan alasan yang bertentangan dengan syariat, tidak dapat dibenarkan.
Pada intinya, Islam memperbolehkan seseorang untuk tidak memakan daging kurban, misalnya karena alasan kesehatan atau selera, selama tidak disertai keyakinan bahwa penyembelihan itu haram atau tidak bermoral. Kehalalan daging telah ditegaskan oleh Al-Qur’an dan praktik Nabi, menjadikannya bagian integral dari ajaran Islam.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu