Respons Kebijakan Jawa Barat, Mendikdasmen: Sudah Ada Ketentuannya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 03 Juni 2025 | 21:23 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta semua pihak mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan dan waktu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Mu'ti menanggapi terkait instruksi baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang perubahan jam masuk sekolah.

“Kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujarnya di Jakarta.

Dengan adanya aturang yang telah ditetapkan pemerintah pusat ia berharap pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota memahaminya sehingga dapat menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan dan ketentuan kementerian yang masih berlaku.

“Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” terangnya melansir Antara, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: