Ahli Nilai Penyidik Tak Bisa Jadi Saksi Hanya untuk Jelaskan BAP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Juni 2025 | 17:12 WIB
Saksi ahli hukum UGM di persidangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus. (BeritaNasional/Panji)
Saksi ahli hukum UGM di persidangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai, penyidik tidak bisa menjadi saksi dalam persidangan hanya untuk sekadar menjelaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sendiri.

Hal itu diungkap Fatah dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mulanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy bertanya kepada Fatah soal penyidik kasus korupsi yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.

"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny di PN Jakpus Kamis, (5/6/2026). 

Menurut Fatah, selama ini banyak penyidik yang jadi saksi, akan tetapi penyidik yang menjadi saksi harus menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat dan didengarnya. 

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," tuturnya.

Setelah itu, Ronny bertanya apakah seseorang penyidik yang menjadi saksi boleh hanya sekadar menjelaskam BAP dari pemeriksaannya sendiri.

“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” 

"Tidak bisa," tegas Fatah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah penyidik KPK menjadi saksi. Salah satunya, Rossa Purbo Bekti.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: