Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban 2025 Aman, Sehat, dan Sesuai Syariat
BeritaNasional.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan kesiapan stok hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025/1446 Hijriah dalam kondisi yang aman, sehat, dan sesuai syariat.
"Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kementan memastikan kesiapan stok hewan kurban dalam pelaksanaan kurban kali ini dalam kondisi aman, sehat, dan sesuai syariat," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Dia menyebutkan, berdasarkan data proyeksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, tahun ini ketersediaan hewan kurban nasional mencapai 3.217.397 ekor. Sedangkan kebutuhan hewan kurban nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor.
"Dengan kondisi tersebut, Indonesia terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor hewan kurban yang cukup signifikan," ujar Mentan.
Di tengah semaraknya perayaan Idul Adha, Kementan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks.
Diketahui, Mentan melaksanakan kurban dengan memotong sebanyak 62 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah untuk sejumlah daerah di Indonesia.
Dia mengatakan, daging hewan kurban tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk anak yatim, fakir miskin, dan kelompok rentan lainnya.
“Sebanyak 62 ekor kami akan bagikan ke yatim piatu. Ada yang di Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan lainnya. Ini untuk saudara-saudara kita fakir miskin, yatim piatu, seluruh teman-teman yang membutuhkan,” tutur Mentan.
Terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda menyatakan, pengawasan hewan kurban dilakukan secara menyeluruh dengan mengerahkan lebih dari 9.743 petugas di seluruh Indonesia.
“Kami pastikan hewan kurban yang dipotong memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), bebas dari penyakit, serta sesuai kaidah kesejahteraan hewan,” ujar Agung.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan, serta penilaian terhadap tempat pemotongan.
Tim pengawas terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Ditjen PKH, dinas provinsi/kabupaten/kota, Fakultas Kedokteran Hewan dari 11 universitas, hingga organisasi profesi seperti PDHI dan PAVETI.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu