Gabung Konvensi Antisuap OECD, KPK Berpeluang Tangkap Pejabat Asing

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 08 Juni 2025 | 15:00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menangkap pejabat asing apabila Indonesia resmi tergabung dalam Konvensi Antisuap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi/ OECD Anti-Bribery Convention.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menyoroti rencana pemerintah memasukkan lembaga antirasuah ke dalam kerja sama internasional tersebut. Menurutnya, bergabung dalam konvensi ini akan memerkuat landasan hukum dalam pemberantasan korupsi lintas negara.

“Manfaatnya memperkuat hukum antikorupsi yang memungkinkan kriminalisasi suap terhadap pejabat asing,” ujar Setyo kepada wartawan, dikutip Minggu (8/6/2025).

Pun Setyo mengatakan dengan bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention, KPK akan memiliki cakupan kerja yang lebih luas. Selain itu, akan ada penguatan regulasi terhadap sektor swasta, termasuk kewajiban pelaporan dan audit untuk mendeteksi potensi korupsi.

“Pemberian sanksi tegas bagi korporasi, serta penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” tuturnya.

Nantinya KPK akan memperoleh akses terhadap berbagai bentuk dukungan internasional, seperti mekanisme peer review, bantuan teknis, tenaga ahli, dan pelatihan yang berasal dari negara-negara anggota OECD.

“Selain itu, akan ada pembersihan korupsi di sektor swasta. Ini juga mendorong peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi, meningkatkan iklim investasi, serta reputasi bisnis Indonesia di dalam dan luar negeri,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya memperluas lingkup kerja KPK dengan mendorong keanggotaan Indonesia dalam OECD, termasuk memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Airlangga menyebut pemerintah telah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

“Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi lintas batas negara. Jadi, ini adalah salah satu pilar penting dalam perjanjian dengan OECD,” ujar Airlangga.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: