Terungkap! Uang Hasil Pemerasan TKA Digunakan untuk Makan Siang Staf Ditjen Binapenta PKK Kemnaker

BeritaNasional.com - Sebagian dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) digunakan untuk kebutuhan internal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk untuk membiayai makan siang para staf.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan dana tersebut digunakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
Dari total Rp53 miliar yang diperoleh, sekitar Rp8 miliar di antaranya dimanfaatkan bersama oleh pegawai Ditjen Binapenta, seperti untuk makan siang dan untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.
“Sejumlah Rp53 miliar tadi, ada juga yang digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker, terutama di Ditjen Binapenta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Minggu (8/6/2025). Ia menambahkan, “Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan non-budgeter.”
Tak hanya itu sekitar Rp5 miliar dari uang hasil pemerasan juga dinikmati oleh staf pendukung, termasuk office boy (OB) dan staf administrasi lainnya yang bertugas menangani pekerjaan sehari-hari di lingkungan Ditjen Binapenta.
“Kurang lebih Rp5 miliar tadi yang telah diterima, juga dinikmati oleh OB serta staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Binapenta,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Para TKA disebut diperas saat mereka mengurus perizinan melalui Direktorat Jenderal Binapenta PKK. Budi menjelaskan bahwa proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi kewenangan Ditjen Binapenta, memiliki sejumlah celah yang kemudian dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
“Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah dalam pembuatan RPTKA,” ujar Budi.
Sebelumnya delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari berbagai level di lingkungan Ditjen Binapenta dan Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Mereka adalah Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta PKK periode 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang juga menjabat Dirjen Binapenta PKK tahun 2024–2025 dan kini menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional; serta Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019.
Selain itu, ada juga Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA pada 2024–2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA periode 2021–2025; dan Putri Citra Wahyoe yang pernah menjadi petugas hotline RPTKA antara 2019–2024 serta verifikator pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.
Tersangka lainnya adalah Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019–2024 yang juga menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025, serta Alfa Eshad yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda sejak 2018 hingga 2025.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu