Eks Penyidik KPK Heran Terdakwa Korupsi APD COVID-19 Divonis Ringan: Tak Beri Efek Jera

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 08 Juni 2025 | 18:00 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo saat diwawancarai. (Foto/Instagram)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo saat diwawancarai. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengaku heran dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.

Menurut Yudi, hal tersebut jauh dari harapan publik dan tidak memberikan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya. Terbaru adalah kasus korupsi APD COVID-19. Ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Ia menilai, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa justru berdampak negatif terhadap upaya pencegahan korupsi.

Yudi bahkan menyebut bahwa putusan semacam ini bisa menjadi sinyal bahwa aparat peradilan tidak sepenuhnya berpihak pada semangat antikorupsi.

"Malah akan semakin membuat orang berani melakukan korupsi. Ini seharusnya menjadi catatan bagi Mahkamah Agung, bahwa hakim-hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus ini, yang menurutnya tidak sebanding dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan. Hal ini dianggap sebagai kemunduran dalam integritas penegakan hukum.

"Terlepas dari independensi hakim, namun logika vonis ringan di tengah kerugian negara yang besar membuat pemberantasan korupsi tampak semakin suram," lanjutnya.

Yudi pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk berperan aktif meninjau pola vonis ringan yang kerap muncul dalam perkara korupsi.

Tak hanya itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses pembuktian di persidangan berjalan maksimal.

"Berharap KY mengevaluasi maraknya vonis ringan. Sementara itu, penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus menyikapi fenomena ini," ucapnya.

"Jika vonis terlalu jauh dari nalar dan logika, padahal penegak hukum—dalam hal ini jaksa penuntut umum—mampu membuktikan kasus korupsi di persidangan dengan alat bukti yang kuat," tandasnya.

Vonis Kasus Korupsi APD

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan, Kamis (5/62025).

Mereka adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

  • Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp224,18 miliar atau diganti dengan 4 tahun penjara.
  • Satrio Wibowo dijatuhi 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp59,98 miliar atau tambahan 3 tahun kurungan jika tidak dibayar.

Ketiganya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan APD saat masa darurat pandemi COVID-19.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: