DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan mendorong investigasi pihak yang memberikan izin tambang nikel di Raja Ampat. Pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologi tinggi seperti Raja Ampat merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga perlu akuntabilitas pejabat yang memberikan izin.
Hal itu menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat.
"Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan," ujar Daniel Johan, Rabu (11/6/2025).
Daniel mengatakan, kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat terpengaruh di dunia. Sehingga perlu dilindungi dari aktivitas eksploitasi yang merusak.
Masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
"Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?" ujar Daniel.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas termasuk membuka kemungkinan proses hukum pejabat atau pihak swasta yang terlibat.
Daniel mengatakan, Fraksi PKB akan mengawal isu ini secara serius di parlemen dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat adat setempat.
Daniel juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas mencabut izin tambang empat perusahaan. Menurutnya, suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar oleh pemerintah.
"Terima kasih Presiden Prabowo yang telah mencabut izin. Kami sangat mendukung langkah tegas presiden," ujarnya.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu