Kemen PPPA Turun Tangan, Kawal Kasus Anak Dilecehkan Teman Sebaya di Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:39 WIB
Ilustrasi TKP pelecehan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP pelecehan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) angkat suara terkait dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai terduga pelaku dan korban di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan akan terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban,” kata Arifah dalam keteranganya, Rabu (11/6/2025).


Arifah juga memastikan terhadap terduga pelaku yang diketahui masih juga berusia anak di bawah umur dipastikan proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas dia.

Sementara terkait dengan kasus ini yang sempat viral, karena laporan dari korban yang ditolak. Disebabkan belum meratanya pemahaman, implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah. 

Alhasil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan.
 
"Pemahaman yang belum merata ini memang kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan,” jelasnya.

“Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” sambung dia.

Oleh sebab itu, saat ini Kemen PPPA bersama Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman untuk pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. 

Termasuk juga bersama Bareskrim Polri ke depan telah disiapkan untuk asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak. Guna memastikan keberpihakan pada korban dsn tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.

“Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan. Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus," tegas dia.

Laporan Sudah Ditangani

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan jika kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan anak inisial Y (8) saat ini tengah ditangani.

Kepastian itu disampaikan setelah viral laporan yang dilayangkan keluarga korban ditolak polisi. Karena baik korban maupun terduga terlapor Y masih berusia di bawah umur atau berstatus pelajar sekolah dasar (SD).

“Sudah ditangani reskrim,” kata Kusumo saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Kendati demikian Kusumo belum bisa berkomentar untuk tindaklanjut kasus tersebut. Dia mengarahkan, agar langsung ditanya ke penyidik yang menangani.

“Langsung ke bagian reskrim ya untuk kejelasannya,” tuturnya.

Adapun penolakan ini sempat viral, setelah ibu korban melalui media sosial mengaku laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya ditolak kepolisian, karena terlapor berusia di bawah 12 tahun. 

Sebagaimana diunggah akun Instagram @ndputriw, semua berawal saat anaknya tidak mau solat lagi. Setelah ditanya lebih dalam, ternyata anaknya turut jadi korban pelecehan oleh Y yang mengaku telah tiga kali melakukan tindakan tersebut.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: