Polri Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling untuk Obat dan Narkoba

BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat penjualan satwa yang dilindungi yakni sisik trenggiling, dengan menangkap dua orang tersangka inisial RK dan A.
Di mana, RK memiliki peran sebagai pemburu trenggiling yang beroperasi dari hutan-hutan di kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat. Sementara hasilnya nanti akan dijual kepada A selaku distributor barang ilegal tersebut.
"Dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisi terenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi terkait pengiriman sisik trenggiling ke sebuah hotel. Kemudian setelah diselidiki hingga akhirnya diketahui pengirim yakni tersangka A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan kedua tersangka menjual sisik trenggiling karena memiliki nilai ekonomis untuk menjadi pengobatan tradisional. Namun dari kasus ini, sisik trenggiling ternyata juga dibeli untuk bahan pembuatan narkotika jenis sabu.
"Sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu,” kata Nunung.
Kendati demikian saat keduanya hendak menjual sisik trenggiling ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan petugas. Dari hasil tangan tersangka telah berhasil disita barang bukti sisik trenggiling dengan nilai ditaksir Rp1,2 miliar.
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh. Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 40 Ayat 1, huruf F Juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 10 jam yang lalu