Janjian Tawuran Lewat Medsos, 17 Remaja di Johar Baru Ditangkap Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 15:38 WIB
Polisi menangkap pelaku tawuran di Jakarta Pusat. (Foto/Istimewa)
Polisi menangkap pelaku tawuran di Jakarta Pusat. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Sebanyak 17 remaja ditangkap oleh Tim Perintis Polda Metro Jaya setelah diduga hendak melakukan tawuran brutal antara kelompok Gambreng dan kelompok Supri (Sunter Priok) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan 17 remaja saat ini digelandang ke kantor Polsek Johar Baru dalam rangka pemeriksaan.

“Kami berhasil mengamankan 17 remaja yang hendak melakukan tawuran di depan SPBU Tanah Tinggi. Mereka sudah kami bawa ke Polsek Johar Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Susatyo pada Rabu (11/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita dua senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran melibatkan dua kelompok tersebut.

Para pelaku yang diamankan berinisial KDP (17), MFR (13), RH (16), LE (16), MR (21), FRR (16), MSM (14), RSR (16), NDA (14), OS (21), MSF (17), HF (19), OF (24), FA (20), SFS (19), AF (16), dan MFJ (19).

Tawuran yang melibatkan belasan remaja ini dapat digagalkan berkat patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan di wilayah rawan tawuran, termasuk hasil pemantauan siber di media sosial.

“Kami sudah mengantisipasi potensi bentrok ini sejak kemarin malam. Tawuran ini dipicu oleh ajakan duel yang beredar lewat media sosial, terutama Instagram. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku maupun provokatornya,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tawuran dipicu oleh tantangan duel yang diunggah seseorang berinisial R melalui media sosial (medsos) Instagram. R diketahui sering mengumpulkan remaja untuk melakukan aksi kekerasan.

“Kami masih memburu dua DPO yang merupakan provokator utama, yaitu RBB alias Ucok (Gambreng) dan RAS (Gambreng). Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku utama berhasil kami amankan,” tegasnya.

Atas kejadian ini, diminta agar seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.

Karena para pelaku bisa terancam Pasal 358 KUHP tentang ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang mengakibatkan luka dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau jika perkelahian itu menyebabkan luka berat, maka pidana dapat ditingkatkan.

“Situasi saat ini dilaporkan dalam kondisi kondusif, dan seluruh pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: