DPR Soroti Wacana Penghapusan PR di Jabar

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemberian pekerjaan rumah (PR) kepada siswa merupakan strategi pembelajaran. Pemberian PR merupakan kewenangan guru, bukan kepala daerah
Hal tersebut merupakan tanggapan terhadap wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menghapus PR untuk siswa.
"Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah," ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Anggota DPR Fraksi PKB ini mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual dan strategi belajar seperti PR relevan untuk sebagian siswa untuk menguatkan pemahaman materi.
"Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai," tegasnya.
Lalu menilai, semangat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik. Tapi jangan sampai mengabaikan prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.
"Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah pusat, terutama Kemendikdasmen memberi pedoman jelas tentang kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan.
Selain penghapusan PR, Lalu juga menyoroti pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 06.30 bagi siswa di Jawa Barat. Menurutnya, sebaiknya Dedi berkonsultasi dengan Kemendikdasmen terkait aturan pendidikan yang akan diterapkan.
Ketua DPW PKB itu menegaskan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen sudah membuat aturan untuk semua pelayanan pendidikan. Jadi, jangan sampai kebijakan kepala daerah menabrak peraturan yang telah ditetapkan.
"Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," tegas Lalu.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 12 jam yang lalu