Polemik Harvard, Kemlu Minta Solusi Terbaik untuk Mahasiswa Indonesia

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:30 WIB
Mahasiwa Harvard (Foto/Harvard University)
Mahasiwa Harvard (Foto/Harvard University)

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan keprihatinannya dan terus memantau perkembangan isu yang melanda Universitas Harvard di Amerika Serikat.

Kemlu berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di sana.

Judha Nugraha, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu RI, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi mahasiswa.

"Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan yang terjadi, dan kami meminta adanya solusi yang tidak merugikan mahasiswa RI yang ada di Amerika Serikat," kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Judha menambahkan bahwa mahasiswa Indonesia di AS, termasuk di Harvard, selama ini telah banyak berkontribusi bagi kemajuan kerja sama pendidikan dan ilmu pengetahuan, baik di Negeri Paman Sam maupun dalam konteks hubungan bilateral.

"Terlebih, universitas-universitas di Amerika Serikat masih menjadi tujuan dari mahasiswa-mahasiswa Indonesia untuk menuntut ilmu," ucap Direktur PWNI Kemlu tersebut.

Menurut catatan Kemlu, saat ini terdapat 87 mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Universitas Harvard, dengan 46 di antaranya adalah penerima beasiswa LPDP. 

Karena itu, Kemlu terus berkoordinasi erat dengan LPDP, pihak Universitas Harvard, serta Himpunan Mahasiswa Indonesia di Harvard (HISA) untuk memastikan kondisi mahasiswa RI.

"Yang paling utama saat ini adalah bagaimana kami bisa melakukan langkah-langkah baik yang sifatnya antisipasi maupun mitigasi," kata Judha.

Polemik di Harvard bermula pada 22 Mei 2025 ketika Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencabut izin sertifikasi Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. 

Kebijakan ini sempat memaksa mahasiswa asing untuk pindah kampus agar tidak kehilangan status legal mereka. 

Harvard langsung menggugat pencabutan izin tersebut, dan hakim federal Boston di Massachusetts mengeluarkan instruksi untuk menangguhkan pencabutan itu.

Namun, situasi kembali memanas pada 4 Juni, saat pemerintah AS mengeluarkan instruksi baru untuk menahan masuknya mahasiswa asing di Harvard yang memegang visa jenis F dan M (pendidikan) serta J (pertukaran). Instruksi terbaru ini juga telah digugat oleh Harvard ke pengadilan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: