Gaji Hakim Naik, Komisi III DPR: Jangan Ada Lagi Jual Beli Putusan

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim. Hal ini menjadi angin segar bagi dunia peradilan di Indonesia.
"Saya kira bagus, di tengah badai yang melanda dunia peradilan kita dan kemudian ada protes mereka semacam pengaduan ke DPR dan permintaan kenaikan gaji. Lalu, Bapak Presiden Prabowo mengakomodasi keinginan para hakim dengan menaikkan, bahkan sampai 280 persen. Saya kira ini angin segar bagi dunia peradilan kita," ujar Rudianto kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Dengan gaji hakim dinaikkan, Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Jangan sampai kembali terjadi jual beli putusan yang mencederai keadilan masyarakat.
"Jangan kemudian putusan-putusannya dinodai dengan transaksional atau jual beli putusan, yang kemudian menurunkan atau mencoreng dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu harapan kita," kata Rudianto.
Para hakim diminta menjaga betul nilai-nilai keadilan. Sebab praktik jual beli putusan sangat merusak martabat hakim.
"Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik praktik jual beli putusan dan sebagainya yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, muruah wibawa peradilan kita," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 280 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6/2025).
"Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
"(Gaji akan dinaikkan) demi kesejahteraan para hakim," tegasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu