KPK Limpahkan Berkas Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara ke Jaksa

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelimpahan ini pada Jumat (13/6/2025).
Budi menyatakan proses tahap kedua telah rampung.
"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum," ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat.
Menurut dia, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kasus ini siap memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.
Setelah menerima berkas, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Kasus korupsi ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP yang diduga terlibat dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Mereka adalah Ira Puspadewi (IPD), Direktur Utama periode 2017–2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.
KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 893 miliar.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu