Prabowo Akan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Janji Segera Ambil Keputusan

BeritaNasional.com - Istana menegaskan bahwa sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh akan diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Presiden Prabowo berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut secepatnya dengan mengacu pada aturan main yang berlaku.
"Ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita. Maka, ini diambil alih oleh pemerintah pusat," ujar Hasan di Jakarta, Senin (16/6/2025).
"Dalam hal ini, presiden mengambil alih secara langsung dan dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Hasan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak sulit untuk diselesaikan oleh presiden. Menurutnya, sengketa bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan pendekatan kekeluargaan.
"Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, proses historis, hingga aspek administrasi yang telah berjalan selama ini.
"Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," kata Hasan.
Hasan juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki kedaulatan atas wilayah, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah administratif, termasuk pulau-pulau.
"Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak berbicara soal kedaulatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa Istana membuka peluang untuk mempertemukan pemerintah daerah Sumut dan Aceh guna membahas serta mempertimbangkan berbagai aspek terkait sengketa ini.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu. Karena akan mempertimbangkan berbagai macam hal, jadi tidak tertutup kemungkinan untuk itu," tandasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu