KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Transaksi tersebut diduga terjadi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang menyebabkan kerugian negara hingga USD 15 juta.
Erika mengaku dicecar oleh tim penyidik KPK terkait aturan penyaluran gas bumi serta tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan distribusi.
Saat ditanya mengenai kebijakan jual beli gas antara PGN dan IAE, Erika menegaskan bahwa hal tersebut merupakan transaksi business-to-business (B2B) alias antarperusahaan.
"Kalau itu kan B to B, ya. Jual beli antara PT PGN dengan IAE," ujar Erika di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6/2025).
Saat ditanya soal pengetahuannya terkait perjanjian jual beli antara PGN dan IAE, ia tidak memberikan jawaban rinci. Namun demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun dalam kasus tersebut.
Terkait dugaan kerugian negara, Erika menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah BPH Migas dan meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada KPK.
"Bukan rekomendasi, tapi laporan ke BPH Migas itu bertingkat. (Kerugian negara) Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, lembaganya juga telah menyita uang senilai USD 1 juta (setara Rp16,6 miliar), serta menggeledah delapan lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.
"Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta. Juga telah dilakukan penggeledahan terhadap ruang, pekarangan, atau tempat tertutup lainnya," kata Asep.
Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023
- Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019
Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai USD 15 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu