Polisi Ringkus Pegawai Minimarket yang Cabuli Bocah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Juni 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BeritaNasional.com -  Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menangkap A (23) seorang pegawai minimarket. A ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Pasir Jaya Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang mengaku anaknya usia 11 tahun dicabuli oleh A di kamar mandi minimarket tempat tersangka bekerja.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkap kronologi kejadian berawal dari korban yang hendak top up game (isi ulang). 

Namun secara tiba-tiba pelaku yang sedang melayani transaksi mengimingi untuk top up dengan nilai lebih besar yang dibelikan oleh pelaku.

"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu. Namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin dalam keterangannya Selasa, (17/6/2025).

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku lantas mengikuti kemauannya. Saat di kamar mandi aksi bejat A dilancarkan mencabuli korban anak yang berusia 11 tahun tersebut.

"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," bebernya.

Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan korban bermain seperti biasa bersama teman-temannya.

Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. 

"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkapnya. 

Polisi juga mendapatkan barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera pengintai serta handphone yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: