Kemenkum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Juni 2025 | 18:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menduga proses ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos masih panjang meski otoritas Singapura telah menolak penangguhan penahanan.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, saat ini Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Singapura untuk Tannos.

"Permohonan yang bersangkutan (Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya (ekstradisi) masih akan panjang," ujar Supratman di Kemenkum pada Selasa (17/6/2025).

Supratman mengatakan Tannos bakal menjalani pemeriksaan pokok perkara pada 23–25 Juni 2025. Hal itu berkaitan dengan permintaan ekstradisi Indonesia kepada Singapura.

“Tanggal 23 sampai dengan 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara. Yakni, apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," tuturnya.

Ia mengatakan pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali jika sidang memutuskan permohonan ekstradisi oleh Indonesia diterima.

"Kalau nanti ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, kita sebagai pemohon maupun Tannos masih memungkinkan mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," katanya.

Meski demikian Supratman mengatakan Tannos hingga saat ini bersikeras tak ingin dipulangkan ke tanah air.

"Tetapi, sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos), belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku sudah mendapat kabar yang sama dengan Kemenkum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang akan terus melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos,” ujar Budi.

Budi mengatakan Tannos bakal tetap ditahan di Singapura berdasakan hasil putusan tersebut. Selanjutnya, Tannos akan menjalani sidang perdana pada 23–25 Juni 2025.

KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar setelah sidang yang berlangsung di Singapura rampung.

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: