Soal Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Begini Update Polda Metro Jaya

BeritaNasional.com - Sudah hampir satu bulan sejak penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang masih ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejak laporan diterima pada Rabu (30/4/2025), penyelidik diketahui masih sibuk memeriksa sejumlah saksi. Lantas, kapan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjawab bahwa penyelidikan saat ini memang masih berfokus untuk melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang didapat dari saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Saksi-saksi ini membawa barang bukti, barang bukti. Kemudian dicek, dan masuk ke beberapa saksi lainnya hingga saksi pelapor, apabila ada orang-orang yang disebut oleh pelapor dalam laporan polisi," kata Ade Ary saat ditanya awak media, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, analisis bukti yang didapat akan diuji kembali untuk memastikan apakah bukti tersebut sesuai atau tidak. Hasil dari analisis tersebut nantinya akan dijadikan dasar gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.
"Baru setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut ada dugaan tindak pidana atau tidak," tuturnya.
Maka dari itu, agar penyelidikan berlangsung secara komprehensif, penyelidik juga telah meminta keterangan dari pihak SMAN 6 dan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait bukti keterangan pendidikan Jokowi.
"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir ini adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak sebuah SMA negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke pihak sebuah universitas di Yogyakarta," tuturnya.
"Ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta dalam tahap pendalaman, yaitu proses penyelidikan. Jadi prosesnya masih berlangsung, mohon waktu," sambung dia.
Selain itu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menarik total empat laporan polisi yang sempat dilayangkan beberapa pihak ke jajaran Polres Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
"Itu semua sudah ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Prosesnya masih berlangsung. Jadi, karena ini rangkaian peristiwa yang sama, maka akhirnya digabungkan," imbuhnya.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi telah melaporkan langsung perihal tuduhan terkait ijazah palsu sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi yang dipermasalahkan adalah asli. Sehingga, untuk kasus tuduhan tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu