Setelah Wilmar Group, Kejagung Minta Musim Mas dan Permata Hijau Serahkan Uang Kerugian Negara

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut meminta agar dua perusahaan lain, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, menyerahkan uang terkait kerugian negara atas kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno agar dua perusahaan itu mengikuti jejak dari Wilmar Group yang telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Group, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” kata Sutikno saat jumpa pers, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menyampaikan apabila nanti sudah dikembalikan kerugian negara akan disampaikan kepada publik. Sebab, hal itu merupakan bentuk kerja sama atas kesadaran untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.
“Nanti kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh dua grup tersebut," tuturnya.
Sementara itu, untuk data pengembalian Wilmar Group, kata Sutikno, dilakukan lima perusahaan yang tergabung dalam satu korporasi dengan nilai mencapai Rp 11,8 triliun yang telah disita Kejagung.
Lima korporasi itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619," ujarnya.
Adapun, Sutikno menyebut uang tersebut nantinya bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.
Sementara atas pertimbangan keamanan, saat jumpa pers petugas hanya menampilkan uang sebanyak Rp 2 triliun dengan pecahan Rp 100.000 ribu terbungkus dalam plastik paket bernilai Rp 1 miliar.
"Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul," imbuhnya.
Uang yang telah menjadi barang bukti itu akan dituangkan dalam dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA) setelah putusan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis bebas atau ontslag terhadap para korporasi.
"Uang sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu