Tanggapi Keputusan Prabowo, Komisi II DPR Rencanakan Revisi Undang-Undang Batas Wilayah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:26 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi II DPR RI siap melakukan revisi undang-undang terkait provinsi, kabupaten, dan kota untuk mendetailkan batas wilayah, lengkap dengan titik koordinat.

Hal ini sebagai tanggapan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Bagi kami, Komisi II DPR RI, terkait tapal batas wilayah, terutama batas provinsi, kabupaten, dan kota, akan segera kami normakan dalam undang-undang. Jika diperlukan, kami akan melakukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi, kabupaten, dan kota yang mencantumkan titik koordinat dengan jelas," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Komisi II, kata Rifqi, siap bekerja keras untuk mengubah seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya mencapai 545 di seluruh Indonesia.

"Maka, Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini masuk ke wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen dan data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berdasarkan dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: