Ketua Komisi II DPR: Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Jaga Keutuhan NKRI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:47 WIB
Presiden Prabowo Subianto (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Prabowo Subianto (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk wilayah Aceh.

Keputusan Presiden Prabowo telah menjaga keutuhan NKRI dan menurunkan tensi masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat.

"Presiden telah dengan baik menjaga integrasi nasional menjaga keutuhan NKRI sekaligus menurunkan kemungkinan tingginya tensi antara Jakarta dan Aceh akibat polemik 4 pulau ini," ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Prabowo juga telah memberikan kepastian hukum dengan mempertimbangkan seluruh dokumen tentang geografis, historis dan sosiologis dalam memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.

"Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen terkait geografis kesejarahan sosiologis dan yang paling penting dokumen perundang-undangan dimana undang-undang tentang provinsi Aceh dimana teritorial 4 pulau itu masuk dalam yurisdiksi pemerintahan Aceh," kata Rifqi.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: