Menkum Ungkap Paulus Tannos Bakal Jalani 2 Sidang di Singapura

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan buron kasus e-KTP Paulus Tannos akan menjalani dua sidang di Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sidang permohonan penangguhan penahanan yang hasilnya ditolak sudah selesai.
“Yang diputus sekarang ini adalah permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan,” ujar Supratman di Kemenkum pada Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan sidang selanjutnya bakal berisi pokok perkara. Ia mengonfirmasi sidang itu dilaksanakan dalam beberapa hari lagi.
“Belum masuk ke pokok perkaranya terkait dengan permintaan kita untuk ekstradisi. Nah, ini tanggal 23 dan 25 baru akan menentukan itu,” tuturnya.
Ia mengatakan sistem hukum Singapura mengatur akan ada banding bagi masing-masing pihak terkait permintaan ekstradisi.
Setelah itu, kata Supratman, pemerintah Singapura akan memutus boleh atau tidaknya Tannos diekstradisi ke tanah air.
“Jadi, sistem hukum mereka ya, untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan, itu setelah putusan itu, itu inkrah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah mendapat kabar soal Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang akan terus melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos,” ujar Budi.
Budi mengatakan Tannos bakal tetap ditahan di Singapura berdasarkan hasil putusan tersebut. Selanjutnya, Tannos akan menjalani sidang perdana pada 23–25 Juni 2025.
KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar setelah sidang yang berlangsung di Singapura rampung.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu