Panglima Instruksikan TNI AU dan AD Bantu Atasi Teror Bom Pesawat Saudi Airlines

BeritaNasional.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera memberikan instruksi untuk segera memberikan penanganan dalam upaya menjamin keamanan dari penumpang dan pesawat atas teror yang diterima pesawat Saudi Airlines.
Instruksi itu sebagai respon cepat dari pengalihan pendaratan darurat pesawat Saudi Airlines SV5276 rute Jeddah– Jakarta ke Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara, setelah pilot menerima email berisi ancaman teror bom.
“Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memerintahkan satuan jajaran TNI untuk memberikan dukungan penuh kepada otoritas keamanan,” kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjend Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Instruksi ini segera ditindaklanjuti dengan pengerahan pasukan Kopasgat TNI AU sebanyak satu SST (Setingkat Peleton) untuk mendukung proses pengamanan bandara. Termasuk, dukungan pesawat militer sebagai antisipasi mengevakuasi penumpang dari Bandara Kualanamu ke Jakarta jika diperlukan.
Selain itu dari TNI AD telah menyiagakan tim Jihandak dari Yonzipur 1/DD dan satu SST dari Yonif 121/MK sebagai pasukan cadangan dalam mendukung upaya sterilisasi dan pengamanan perimeter di sekitar area Bandara Kualanamu.
“TNI terus memantau situasi secara ketat dan memastikan bahwa upaya penanganan dilakukan secara profesional, cepat, aman. dan terkoordinasi dengan baik,” imbuhnya.
Pun pihaknya memastikan keamanan dari 442 orang penumpang dan 18 awak pesawat yang telah berhasil dievakuasi ke lokasi isolasi sementara di Gedung G1 bandara.
TNI masih berkoordinasi intensif dengan Polri, otoritas bandara, serta aparat intelijen dan keamanan lainnya.
“Penerbangan sipil dalam menjamin keselamatan seluruh penumpang, serta memastikan kondisi pesawat dan penumpang benar-benar aman dari segala bentuk ancaman,” tukasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu