KPK Telusuri Dugaan Korupsi Dana CSR BI Lewat Rapat

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Juni 2025 | 09:47 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami rapat pembahasan penyaluran dana CSR Bank Indonesia yang dikorupsi.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan kepada para pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI.

“Saksi didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2025).

Para saksi tersebut di antaranya, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI Ageng Wardoyo dan Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Anita Handayaniputri.

Kemudian, Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa dan Kepala Divisi PSBI - DKom Bank Indonesia Hery Indratno.

“Pemeriksaan di gedung Merah Putih, namun saksi Hery berhalangan karena sedang menunaikan ibadah haji,” tuturnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Asep menyebut dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.

Menurutnya, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.

Ia mengatakan para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.

"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.

Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: