Begini Respons Wilmar Group Soal Jaminan Dana Rp 11,8 T Disita Kejagung

BeritaNasional.com - Wilmar Group Buka Suara Terkait Penyerahan Dana Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO
Korporasi Wilmar Group buka suara terkait penyerahan dana sebesar Rp 11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa penyerahan dana belasan triliun rupiah tersebut merupakan bentuk jaminan sekaligus itikad baik perusahaan dalam mendukung penuntasan perkara ini.
"Pihak Wilmar sebagai tergugat menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, serta itikad baik dan keyakinan atas ketidakbersalahan mereka, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Dana Jaminan) dalam perkara ini," tulis siaran pers Wilmar International Limited, dikutip Rabu (18/6/2025).
Adapun dana yang telah disita Kejagung dapat dikembalikan kepada perusahaan apabila dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menguatkan putusan bebas atau onslag van alle rechtsvervolging dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
“Dana Jaminan merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar sebagai tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Pihak Wilmar telah menyetujui dan menempatkan Dana Jaminan tersebut,” lanjut keterangan tersebut.
Sebaliknya, apabila MA memutuskan bahwa Wilmar Group bersalah atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, maka dana Rp 11,8 triliun yang telah dijadikan jaminan dapat disita oleh negara sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan Mahkamah Agung apabila tidak memihak kepada pihak Wilmar sebagai tergugat,” jelasnya.
“Pihak Wilmar tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” pungkas pernyataan tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu